Klarifikasi GTSI Terkait Status Hukum Direktur Utama

3 menit baca
Klarifikasi Direktur Utama GTSI
Klarifikasi GTSI Terkait Status Hukum Direktur Utama

Jakarta – Manajemen PT GTS Internasional Tbk (GTSI) secara resmi menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat bertanggal 27 Januari 2026 ini berisi klarifikasi Direktur Utama GTSI terkait isu rekam jejak hukum dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal. Faktanya, langkah ini merupakan respons cepat perseroan terhadap surat BEI Nomor S-00953/BEI.PP2/01-2026 yang mereka terima sehari sebelumnya.

(Baca Juga: Kenapa GTSI naik terus ?)

Lebih lanjut, manajemen memandang surat dari otoritas bursa ini sebagai bentuk fungsi pengawasan yang wajar. Tujuannya adalah memastikan seluruh kegiatan operasional perseroan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Oleh karena itu, GTSI memberikan penjelasan rinci mengenai posisi hukum pimpinan mereka saat ini demi menjaga transparansi publik.

Kopi Stamina Pria

Penjelasan Mengenai Kepatuhan Regulasi

Poin utama dalam surat tersebut menyoroti kesesuaian profil Direktur Utama dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33 Tahun 2014. Secara spesifik, regulasi ini mengatur persyaratan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Emiten.

Status Hukum dan Konteks Kasus

Manajemen GTSI menegaskan bahwa Direktur Utama mereka saat ini telah memenuhi seluruh persyaratan dalam POJK tersebut. Adapun terkait rekam jejak hukum masa lalu, perseroan memberikan rincian penting. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2021, status terpidana yang pernah melekat pada beliau berkaitan dengan tindak pidana di bidang kepabeanan.

Penting untuk dicatat, kasus tersebut merupakan ranah hukum administrasi yang memiliki sanksi pidana. Manajemen menekankan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh sanksi yang berlaku. Akibatnya, kasus ini tidak masuk dalam kategori tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau berkaitan langsung dengan sektor keuangan sebagaimana batasan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c POJK No. 33 Tahun 2014.

Persiapan RUPSLB dan Perubahan Pengurus

Selain itu, GTSI juga menanggapi pertanyaan bursa mengenai rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Agenda utama rapat ini mencakup persetujuan pengangkatan kembali atau perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.

Sehubungan dengan hal itu, perseroan memastikan telah meninjau kembali seluruh persyaratan calon pengurus baru. Selanjutnya, Komite Nominasi dan Remunerasi GTSI telah melaksanakan proses fit and proper test. Langkah ini bertujuan menilai integritas, kompetensi, dan rekam jejak hukum para calon sebelum penunjukan resmi dilakukan.

Kesimpulan

PT GTS Internasional Tbk menilai bahwa status hukum Direktur Utama saat ini tidak bertentangan dengan regulasi pasar modal yang berlaku. Akhirnya, perseroan menegaskan bahwa isu tersebut tidak memengaruhi kelayakan beliau untuk menjabat sebagai pimpinan perusahaan. Investor diharapkan dapat melihat klarifikasi ini sebagai bentuk komitmen GTSI terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Referensi:

  • Surat PT GTS Internasional Tbk No. 097/EXT-GTSI/I/2026 (27 Januari 2026).

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33 Tahun 2014.

  • Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia.